Beranda | Artikel
Larangan Istinja Dengan Tangan Kanan
Kamis, 13 Februari 2020

Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Yahya Badrusalam

Larangan Istinja’ Dengan Tangan Kanan adalah bagian dari kajian Islam ilmiah dengan pembahasan kitab الجمع بين صحيحين (Al-Jam’u Baina As-Sahihain) yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. pada 16 Rabbi’ul Awwal 1441 H / 03 November 2019 M.

Download Kitab Al-Jam’u Baina As-Sahihain – Format PDF di sini

Kajian Hadits Tentang Larangan Istinja’ Dengan Tangan Kanan

Hadits yang ke-87. Dari Abu Qatadah -semoga Allah meridhainya-, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِذَا بَالَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَأْخُذَنَّ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ، وَلاَ يَسْتَنْجِي بِيَمِينِهِ ، وَلاَ يَتَنَفَّسْ فِي الإِنَاءِ

“Apabila salah seorang dari kalian buang air kecil, maka janganlah ia memegang kemaluannya dengan tangan kanannya, dan jangan ia beristinja’ (cebok) dengan tangan kanannya, dan janganlah ia bernafas di dalam bejana saat minum.”

Hadits ini menunjukkan larangan memegang kemaluan dengan tangan kanan saat ia buang air kecil demikian pula saat ia istinja’ (cebok). Namun apakah larangan ini menunjukkan kepada haram ataukah sebatas makruh saja? Khilaf para ulama, kebanyakan ulama mengatakan bahwa larangan ini menunjukkan makruh karena ini berhubungan dengan masalah adab.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah menyebutkan tentang sebuah kaidah ushul fiqih dan menjadi perselisihan para ulama apakah larangan itu mempunyai makna haram pada asalnya, ataukan larangan itu mempunyai hukum makruh? Menjadi tiga pendapat. Pendapat yang pertama mengatakan bahwa pada asalnya larangan itu hukumnya haram. Dan pada asalnya perintah itu hukumnya wajib, kecuali kalau ada dalil yang memalingkan dari haram kepada makruh dan dari wajib kepada sunnah. Hal ini berdasarkan ayat, Allah Ta’ala berfirman:

فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَن تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Hendaklah waspada orang-orang yang menyelisihi perintahNya untuk ditimpa fitnah atau ditimpa adzab yang pedih.” (QS. An-Nur[24]: 63)

Di sini Allah mengancam orang yang menyelisihi perintah dengan ancaman diberikan fitnah atau diberikan adzab yang pedih. Berarti itu menunjukkan pada asalnya perintah itu hukumnya wajib dan bahwasannya larangan itu hukumnya haram.

Sebagian ulama mengatakan pada asalnya perintah itu sunnah dan larangan itu makruh sampai ada dalil yang menunjukkan wajib atau haram. Dan pendapat yang ketiga memberikan perincian. Apabila larangan itu berhubungan dengan masalah adab, maka pada asalnya makruh sampai ada dalil yang menunjukkan hukumnya haram. Perintah dalam masalah yang sifatnya adab pada asalnya sunnah sampai ada dalil yang menunjukkan hukumnya wajib.

Berbeda dengan masalah yang sifatnya ibadah. Adapun masalah ibadah, perintah pada asalnya wajib dan larangan pada asalnya haram. Maka yang seperti ini dibedakan antara yang berhubungan dengan masalah ibadah, hukum, dengan masalah adab. Karena banyak sekali perintah-perintah Rasul yang sifatnya adab ternyata hukumnya tidak sampai kepada wajib atau tidak sampai kepada haram saat ada larangan. Dan ini pendapat yang dirajihkan oleh Syaikhul Islam, demikian pula condong kepadanya Syaikh Shalih Utsaimin Rahimahullah.

Faedah Hadits Larangan Istinja’ Dengan Tangan Kanan

Tangan kanan hanya disyariatkan untuk perkara-perkara yang mulia

Adapun perkara-perkara yang tidak mulia atau hubungan dengan najis, maka ini disyariatkan dengan tangan kiri. Makanya sifat kiri itu jelek. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala disebutkan dalam hadits:

وَكِلْتَا يَدَيْهِ يَمِينٌ

“Dan dua tangan Allah itu kanan”

Kenapa? Karena kiri itu identik dengan sesuatu yang tidak baik. Kiri itu digunakan untuk perkara yang kotor, berhubungan dengan najis dan yang lainnya dan itu tidak layak bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka kedua tangan Allah itu kanan.

Larangan bernafas dalam bejana

Kenapa dilarang bernafas dalam bejana? Karena dikhawatirkan akan menyebabkan orang untuk merasa jijik memakainya. Demikian pula barangkali ada penyakit-penyakit yang masuk ke dalam bejana tersebut. Ini menunjukkan Islam itu sangat memperhatikan masalah kebersihan, kesehatan.

Bab Cebok Dengan Air

Maksud bab ini adalah bahwa cebok dengan air itu yang paling utama. Namun apabila seseorang cebok dengan batu, boleh. Syaikh Shalih Fauzan -sebagaimana sudah kita sebutkan- mengatakan yang lebih utama lagi kalau kita gabungkan antara air dengan batu.

Hadits ke-88. Dari Anas bin Malik -semoga Allah meridhainya- ia berkata:

كَانَ النَّبِيُّ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- إِذَا خَرَجَ لِحَاجَتِهِ أَجِيءُ أَنَا وَغُلاَمٌ مَعَنَا إِدَاوَةٌ مِنْ مَاءٍ. يَعْنِي يَسْتَنْجِي بِهِ.

“Adalah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam apabila keluar untuk buang hajat maka aku datang bersama seorang anak yang sebaya denganku membawa seember air (Dalam riwayat yang lain: tombak kecil). Artinya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam beristinja’ dengan air tersebut.”

Faedah hadits Bab Cebok Dengan Air

Dianjurkan untuk istinja’ dengan air

Ini adalah kebanyakan istinja’nya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dan ini yang paling utama.

Membantu orang yang berilmu

Dianjurkan untuk membantu orang-orang yang diberikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala kemuliaan dengan ilmu. Dimana para sahabat berlomba-lomba untuk membantu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dan diqiyaskan juga kepada para ulama yang diberikan oleh Allah keilmuan karena kebutuhan kita kepada ilmu melebihi kebutuhan kita kepada harta, kepada makanan, bahkan kepada nafas.

Bab Sucinya Kulit Bangkai Bila Disamak

Dari Ibnu ‘Abbas -semoga Allah meridhainya- bahwasannya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melewati bangkai kambing lalu kemudian Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

هَلَّا اسْتَمْتَعْتُمْ بِإِهَابِهَا؟ قَالُوا : إِنَّهَا مَيْتَةٌ، قَالَ : إِنَّمَا حُرُمَ أَكْلُهَا

“Mengapa kalian tidak memanfaatkan kulitnya? Maka mereka berkata, ‘Wahai Rasulullah, ia sudah menjadi bangkai.’ Maka Rasulullah bersabda, ‘Bangkai itu diharamkan untuk dimakan.`”

Maksudnya, kulitnya boleh dipergunakan kalau disamak.

Terjadi ikhtilaf para ulama, apakah kulit apabila disamak menjadi suci atau tidak. Jumhur ulama berpendapat menjadi suci. Dasarnya banyak, diantaranya hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ

“Apabila kulit telah disamak maka ia telah menjadi suci.”

Namun Imam Bukhari tidak menyebutkan hadits tersebut karena tidak sesuai dengan syaratnya. Tapi hadits itu shahih diriwayatkan oleh Abu Dawud dan yang lainnya.

Sementara sebagian ulama mengatakan bahwa kulit bangkai walaupun disamak tetap tidak suci. Simak penjelasannya pada menit ke-12:51

Download MP3 Kajian Hadits Doa Masuk WC atau Kamar Mandi


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/48180-larangan-istinja-dengan-tangan-kanan/